Menteri Imipas Copot Kalapas Enemawira Usai Paksa Warga Binaan Makan Daging Anjing

Oalah koq maksa pulak

Sumutpost.com,Medan – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan akan menindak tegas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto usai diduga memaksa warga binaan atau narapidana muslim mengonsumsi daging anjing.

“Sudah kami copot, kita proses sejak kita dapat informasi empat hari lalu,” kata Agus Andrianto kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 3 Desember 2025. Agus menuturkan belum ada hasil sidang etik terhadap Chandra Sudarto atas dugaan pemaksaan napi untuk mengonsumsi daging anjing. Sebab, sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap Chandra Sudarto masih berlangsung.

“Baru kita copot dululah, kita periksa. Baru empat hari kan, jadi kita proses dulu,” tutur dia.  Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, dicopot dari jabatannya lantaran diduga memaksa warga binaan atau narapidana yang beragama Islam/muslim mengkonsumsi daging anjing.

Baca Juga  Aliansi Masyarakat Sipil Sumut Laporkan Dugaan Penistaan Agama oleh Jusuf Kalla ke Polda Sumut

Chandra Sudarto telah menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara dan dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif. Dengan langkah cepat ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan keamanan penyelenggaraan Pemasyarakatan. Setiap bentuk pelanggaran kewenangan akan ditangani secara serius untuk memastikan seluruh proses Pemasyarakatan berjalan tertib, aman, dan bebas dari tindakan yang merugikan masyarakat maupun Warga Binaan.  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan Kepala Lapas Enemawira telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara pada 27 November 2025. “Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa, 2 Desember 2025. Selanjutnya, Kalapas Enemawira Chandra Sudarto akan menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ujarnya Rika menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. “Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas maupun warga binaan. Pelayanan dan pembinaan tetap diberikan sesuai standar pemasyarakatan,” ucapnya. Ant.ol/Spc/df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *