Medan, Sumutpost.com – Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Selasa (14/4/2026).
Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan konferensi pers yang digelar di Kota Medan.
Adapun pelapor dalam perkara ini adalah Bishop Dikson Panjaitan, S.Th., M.Div. Sementara itu, sejumlah tokoh turut hadir sebagai saksi, yakni Dedy Mauritz Simanjuntak, M.Th dari MUKI Sumut, Drs. Hasudungan Siahaan, MM, serta Ustadz Martono, SH.
Pelaporan ini juga mendapat dukungan dan pendampingan dari berbagai elemen masyarakat, antara lain DPP HBB, Pemuda Peduli Nias Sumut, Pemuda Merga Silima (PMS), MUKI, dan BKAG.
Soroti Pernyataan di Masjid Kampus UGM
Dalam keterangannya, pihak aliansi menyoroti pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam sebuah acara di Masjid Kampus UGM, yang kemudian diunggah melalui kanal YouTube “Masjid Kampus UGM”.
Aliansi menilai isi pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan umat Kristen.
Menurut mereka, beberapa pernyataan yang disampaikan dinilai tidak berdasar serta berpotensi memicu kesalahpahaman antarumat beragama.
Tekankan Nilai Kasih dalam Ajaran Kristen
Pihak aliansi menegaskan bahwa ajaran Kristen tidak mengenal konsep kekerasan atas nama agama. Sebaliknya, ajaran tersebut justru menekankan nilai kasih terhadap sesama manusia, termasuk kepada mereka yang dianggap sebagai musuh.
Atas dasar itu, laporan resmi telah diajukan ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai relevan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Minta Penegakan Hukum Profesional
Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Jusuf Kalla terkait laporan yang dilayangkan tersebut. Df/spo












